Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi: a. Petani yang tergabung dalam kelompok tani; dan b. Pembudi Daya Ikan yang tergabung dalam Pokdakan. (21 Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk petani yang tergabung dalam lemboga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8...
Koreksi Anda