Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA.
l2l Perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
