Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/ atau organik, bahan alami dan/ atau sintetis, organisme dan/ atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani dan Pembudi Daya Ikan yang dilaksanakan atas dasar progrErm Pemerintah di sektor pertanian dan perikanan. 3. Tata Kelola Pupuk Bersubsidi adalah pengadaan, , pembayaran, evaluasi, dan pelaporan Pupuk Bersubsidi. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi yang berasal dari produksi dalam negeri dan/ atau luar negerr. Penyaluran adalah proses Bersubsidi dari tingkat produsen sampai dengan tingkat Petani dan Pembudi Daya Ikan sebagai konsumen alhir. 6. Petani adalah warga negara INDONESIA perseorangan dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan. 7. Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut. 8. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kelembagaan pertanian yang dibentuk dari kumpulan kelompok tani yang bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. 9. Kelompok Pembudi Daya lkan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis minimal 4 5 perencanaan, pengawasan, Pupuk SK No23558lA 10 (sepuluh) orang Pembudi Daya Ikan. 10.Titik... 10. Titik Serah Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Titik Serah adalah lokasi penerimaan Pupuk Bersubsidi yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan. 11. Badan Usaha Milik Negara di bidang pupuk yang selanjutnya disebut BUMN Pupuk adalah badan usaha milik negara berbentuk persero yang melakukan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan/ atau p€raturan perundang-undangan. 12. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urus.rn pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda