Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
2. Produk Biologi adalah produk yang mengandung bahan biologi yang berasal dari manusia, hewan, atau mikroorganisme yang dibuat dengan cara konvensional atau melalui metode bioteknologi.
3. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
4. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama INDONESIA, Majelis Ulama INDONESIA Provinsi, Majelis Ulama INDONESIA KabupatenfKota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
5. Keterangan Tidak Halal adalah pernyataan tidak halal suatu produk.
6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah INDONESIA.
7. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Menteri
o -o- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.