Koreksi Pasal 67
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan; dan/atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
b. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Koreksi Anda
