Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi: a. zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; b. zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan; dan c. zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda