Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Teks Saat Ini
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut.
Koreksi Anda
