Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa sistem jaringan transportasi. (2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b. Alur Pelayaran.
Koreksi Anda