Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kegiatan yang bernilai strategis nasional secara efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berupa perencanaan ruang Laut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(2) Strategi untuk perencanaan ruang Laut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang di Perairan Pesisir untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional; dan
b. memanfaatkan ruang dan mengendalikan pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
Koreksi Anda
