Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi pengembangan kawasan Pertambangan berdasarkan potensi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. (2) Strategi untuk pengembangan kawasan Pertambangan berdasarkan potensi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengembangkan zona Pertambangan dengan memelihara kelestarian sumber daya alam; dan b. mengendalikan tingkat pemanfaatan kegiatan Pertambangan.
Koreksi Anda