Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. penataan pemanfaatan di zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna; b. optimalisasi pemanfaatan di zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan c. pengendalian kegiatan yang menimbulkan dampak negatif pada kelestarian ekosistem dan Sumber Daya Ikan. (2) Strategi untuk penataan pemanfaatan di zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. meningkatkan tata kelola daerah penangkapan untuk menjamin keberlanjutan usaha penangkapan ikan; b. memberikan ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil dan nelayan tradisional; c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan e. melakukan identifikasi daerah cadangan stok perikanan. (3) Strategi untuk optimalisasi pemanfaatan di zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan zona perikanan budi daya secara berkelanjutan dan ramah lingkungan; dan b. meningkatkan hasil produksi perikanan budi daya sesuai dengan daya tampung kawasan. (4) Strategi untuk pengendalian kegiatan yang menimbulkan dampak negatif pada kelestarian ekosistem dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. membatasi kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem pesisir; dan b. menanggulangi dan mengendalikan pencemaran akibat kegiatan di darat maupun di perairan.
Koreksi Anda