Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali. (2) Ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan
Koreksi Anda