Koreksi Pasal 76
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Teks Saat Ini
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 74 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
