Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap: a. perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; b. pemanfaatan ruang Laut; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Koreksi Anda