Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b ditujukan untuk mewujudkan: a. rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Teluk Bone dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Teluk Bone dengan rencana Pola Ruang Laut.
Koreksi Anda