Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan; 3. menyelam dan wisata pancing; 4. kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau 5. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U1; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu zona U1; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. Pertambangan; 2. pembuangan limbah baik padat maupun cair yang mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zona U1.
Koreksi Anda