Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri dari tenaga ahli sesuai bidang dan tugasnya.
(2) Rincian tugas dan fungsi Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
