Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran