Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi dibantu oleh Tenaga Profesional. (2) Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi. (3) Tenaga Profesional terdiri atas Tenaga Profesional Ahli, Tenaga Profesional Madya, Tenaga Profesional Muda, dan Tenaga Profesional Terampil. (4) Tenaga Profesional terdiri dari paling banyak 55 (lima puluh lima) orang yang mewakili seluruh subsektor di bidang ekonomi kreatif.
Koreksi Anda