Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah.
Koreksi Anda