Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan ditetapkan oleh Kepala setelah memperoleh persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
