Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala diberikan paling tinggi setingkat menteri.
(2) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala dan Deputi diberikan paling tinggi setara dengan jabatan eselon I.a. atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Tenaga Profesional Ahli diberikan paling tinggi setara dengan jabatan eselon I.b. atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(4) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Tenaga Profesional Madya diberikan paling tinggi setara dengan jabatan eselon II.a. atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(5) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Tenaga Profesional Muda diberikan paling tinggi setara dengan jabatan eselon III.a. atau jabatan Administrator.
(6) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Tenaga Profesional Terampil diberikan paling tinggi setara dengan jabatan eselon IV.a. atau jabatan Pengawas.
Koreksi Anda
