Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Koreksi Anda
