Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
