Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama adalah jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya. (2) Kepala Biro dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator. (4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.
Koreksi Anda