Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan tata kerja yang terkait dengan instansi lain dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Hubungan tata kerja yang terkait dengan instansi lain dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran