Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
b. perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif;
f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan PRESIDEN yang terkait dengan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
