Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Masa kerja Tim Koordinasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.”