Pasal 1
Bentuk
(1) Dewan Angkutan Darat, selanjutnya disingkat D.A.D. dibentuk pada tingkat :
a. Pusat.
b. Daerah Tingkat I.
c. Daerah Tingkat II.
(2) D.A.D. pada tingkat Pusat, selanjutnya disingkat D.A.D. tingkat Pusat, berkedudukan di ibu-kota Republik INDONESIA dan kewenangannya meliputi seluruh wilayah Republik INDONESIA.
(3) D.A.D. pada tingkat Daerah tingkat I, selanjutnya disingkat D.A.D.
tingkat I, berkedudukan di ibu-kota Daerah tingkat I dan kewenangannya meliputi Daerah tingkat I yang bersangkutan, Pembentukannya hanya jika dipandang perlu.
(4) D.A.D. pada tingkat Daerah tingkat II, selanjutnya disingkat D.A.D.
tingkat II. berkedudukan di ibukota Daerah tingkat II dan kewenangannya meliputi Daerah tingkat II yang bersangkutan, Pembentukannya hanya jika dianggap perlu.