Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2025 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PALOPO
Teks Saat Ini
Penataan organisasi, kepegawaian, zrnggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/ pimpinan lemba ga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
