Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2025 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PALOPO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas Islam Negeri Palopo mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agErma Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Palopo dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraErn program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu ^gaqta Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggaralan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
Koreksi Anda