Koreksi Pasal 98
PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kesinambungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan dilakukan monitoring dan evaluasi.
(21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada aspek:
a. kepesertaan;
b. pelayanan kesehatan;
c. Iuran;
d. pembayaran ke Fasilitas Kesehatan;
e. keuangan;
f. organisasi dan kelembagaan; dan
g. regulasi.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(4) Monitoring.
REPUBL|K INDONESIA
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan dilakukan dengan membangun sistem informasi yang terhubung secara interoperabilitas dengan sistem informasi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(6) BPJS Kesehatan memberikan akses data dan informasi untuk kepentingan monitoring dan evaluasi kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam lingkup aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(71 Pemberian data dan informasi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Ketentuan ayat (2) huruf c dan ayat (5) Pasal 99 diubah sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
