Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL ditetapkan oleh Menteri. l2l Menteri MENETAPKAN standar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah: a. berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS Kesehatan; b. mendapatkan masukan dari asosiasi Fasilitas Kesehatan; dan c. mempertimbangkan ketersediaan Fasilitas Kesehatan, pemanfaatan atau utilisasi pelayanan kesehatan, tingkat risiko Peserta, regionalisasi, dan kemampuan keuangan dana jaminan sosial kesehatan. 19.Ketentuan... REPUBLIK INT}ONESIA 19. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda