Koreksi Pasal 69
PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL ditetapkan oleh Menteri.
l2l Menteri MENETAPKAN standar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah:
a. berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS Kesehatan;
b. mendapatkan masukan dari asosiasi Fasilitas Kesehatan; dan
c. mempertimbangkan ketersediaan Fasilitas Kesehatan, pemanfaatan atau utilisasi pelayanan kesehatan, tingkat risiko Peserta, regionalisasi, dan kemampuan keuangan dana jaminan sosial kesehatan.
19.Ketentuan...
REPUBLIK INT}ONESIA
19. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
