Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal di suatu Daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah Peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi. (2) Daerah. . . (21 Daerah yang belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)jika: a. desa/kelurahan dan/atau kecamatan: 1. tidak tersedia FKTP atau jaringan Puskesmas atau jejaring FKTP; 2. tersedia Fasilitas Kesehatan namun belum memenuhi syarat kerja sama; dan/atau 3. tersedia FKTP namun sulit diakses; atau b. kabupaten/kota: 1. tidak tersedia FKRTL; 2. tersedia Fasilitas Kesehatan namun belum memenuhi syarat kerja sama; dan/atau 3. tersedia FKRTL namun sulit diakses. (3) Penentuan Daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan BPJS Kesehatan dan/atau asosiasi Fasilitas Kesehatan. (4) Penetapan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan: a. letak geografis; b. keterbatasEln sarana; c. infrastruktur; d. aksesibilitas yang menjadi hambatan FKTP mencapai desa; e. ketersediaan tenaga kesehatan; dan f. ketersediaanFasilitasKesehatan. (5) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penyediaan Fasilitas Kesehatan melalui keda sarna dengan pihak lain yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan kriteria khusus; b. pengiriman tenaga kesehatan; dan/atau c.penggantian... K INDONESIA c. penggantian uang tunai untuk biaya pelayanan kesehatan, sesuai dengan hak Peserta. (6) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a termasuk dengan Fasilitas Kesehatan bergerak. (71 Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, BPJS Kesehatan mengutamakan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat setempat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri. 18. Ketentuan ayat (2) Pasal 69 diubah sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda