Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggr dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. (21 Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh: a. Peserta... a. Peserta yang bersangkutan; b. Pemberi Kerja; atau c. asuransi kesehatan tambahan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan; b. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; c. Peserta PBPU dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; d. Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya; atau e. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. L4. Ketentuan ayat (1) huruf d, huruf m, dan huruf r Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda