Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(U Manfaat pelayanan promotif dan preventif perorangan meliputi pemberian pelayanan:
a. penyuluhan kesehatan perorangan;
b. imunisasi rutin;
c. keluarga berencana;
d. skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu; dan
e. peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis.
(21 Penyuluhan kesehatan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurt-f a meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
(3) Pelayanan imunisasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemberian jenis imunisasi rutin sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
SK No t91964 A
(4) Pelayanan...
(4) Pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi yang bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
(5) Ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi bagi Peserta di Fasilitas Kesehatan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
(6) Vaksin untuk imunisasi rutin serta alat dan obat kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disediakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l7l Pelayanan skrining riwayat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan menggunakan metode tertentu.
(8) Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan secara selektif melalui skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu.
(9) Jenis pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di FKTP untuk penapisan penyakit:
a. diabetes mellittts;
b. hipertensi;
c. ischa.emic heart disease;
d. stroke;
e. kanker leher rahim;
f. kanker payudara;
g. anemia remaja putri;
h. tuberkulosis;
i.hepatitis...
-2t-
i. hepatitis;
j. paru obstruktif kronis;
k. talasemia;
l. kanker usus;
m. kanker paru; dan
n. hipotiroidkongenital.
(9a) Dalam hal dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berdasarkan hasil penapisan atau skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemeriksaan lanjutan dilakukan di FKTP dan/atau FKRTL sesuai indikasi medis dan sistem rujukan yang berlaku.
(10) Peningkatan kesehatan bagr Peserta penderita penyakit kronis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan kepada Peserta penderita penyakit kronis tertentu untuk mengurangi risiko akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan skrining riwayat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7l., pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dan peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
13. Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
