Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan yang ddamin terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan nonspesialistik yang mencakup:
1. administrasipelayanan;
2. pelayanan promotif dan preventif perorangan;
3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
4. tindakan medis nonspesialistik baik bedah maupun nonbedah;
5. pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
6.pemeriksaan...
6. pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama; dan
7. rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis;
b. pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:
1. administrasipelayanan;
2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar;
3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
4. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis;
5. pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
6. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
7. rehabilitasi medis;
8. pelayanan darah;
9. pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;
10. pelayanan keluarga berencana;
1 1. perawatan inap nonintensif; dan L2. perawatan inap di ruang intensif.
c. pelayanan ambulans darat atau air.
l2l Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.
(3) Alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 dan huruf b angka 5 merupakan seluruh alat kesehatan yang digunakan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan.
(4) Pelayanan...
(41 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 10, tidak termasuk pelayanan keluarga berencana yang telah dibiayai Pemerintah Pusat.
(5) Pelayanan ambulans darat atau air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
12. Ketentuan ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11) Pasal 48 diubah dan di antara ayat (9) dan ayat
(10) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9a) sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
