Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46A

PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas: a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi; b. ventilasi udara; c. pencahayaan ruangan; d. kelengkapan tempat tidur; e. nakas per tempat tidur; f. temperatur ruangan; g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; i.tirai... i. tirat/partisi antar tempat tidur; j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap; k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan 1. outlet oksigen. (21 Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; b. perawatan intensif; c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri. 11. Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (3) Pasal 47 diubah sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda