Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan berupa Manfaat medis dan Manfaat nonmedis.
(21 Manfaat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Manfaat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
(3) Manfaat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan berdasarkan Kebutuhan Dasar Kesehatan.
(4) Manfaat medis berdasarkan Kebutuhan Dasar Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki kriteria sebagai berikut:
a. upaya pelayanan kesehatan perorangan;
b. pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa dan menghilangkan gangguan produktivitas;
c. pelayanan kesehatan yang menimbulkan risiko yang tidak tertanggungkan bagi Peserta;
d. pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien;
e. pelayanan yang terstandar;
f.tidak...
REPUBL|K INDONESIA
f. tidak dibedakan berdasarkan besaran luran Peserta; dan/atau
g. bukan cakupan program lain.
(5) Manfaat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku bagi bayi baru lahir dari Peserta paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
(6) Manfaat nonmedis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Manfaat yang menunjang pelayanan kesehatan termasuk fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap.
(71 Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar.
10. Di antara Pasa1 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 46A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
