Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(21 Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar upah minimum provinsi.
(3) Dalam...
-L2- 8
(3) Dalam hal ditetapkan upah minimum kabupatenlkota maka yang menjadi dasar perhitungan besaran luran sebagaimana dimaksud pada ayat l2l yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.
(41 Ketentuan batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan bagi Peserta PPU pada usaha mikro dan kecil.
(5) Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran [uran bagi Peserta PPU pada usaha mikro dan kecil ditetapkan setelah dilakukan kajian aktuaria oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS Kesehatan.
Ketentuan ayat (5), ayat (6), ayat (6a), ayat l7l, ayat (8), dan ayat (9) Pasal 42 diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
