Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta dapat mengganti FKTP tempat Peserta terdaftar setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan. l2l Penggantian FKTP oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili; atau b. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan. (2a) Peserta yang didaftarkan oleh pihak lain atas nama Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) juga dapat mengajukan perpindahan FKTP dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah didaftarkan. (3) Penggantian FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat(2al mulai berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya. (4) Dalam hal kondisi Peserta yang terdaftar di FKTP belum merata, BPJS Kesehatan dapat melakukan pemindahan Peserta ke FKTP lain setelah mendapatkan persetujuan dari Peserta. (5) Pemindahan Peserta ke FKTP lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertujuan untuk pemerataan, peningkatan akses, dan peningkatan mutu layanan kesehatan dengan mempertimbangkan jumlah Peserta yang terdaftar, ketersediaan dokter, tenaga kesehatan selain dokter, dan sarana prasarana di FKTP. {6) Dihapus... (6) Dihapus. (71 Pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan: a. dinas kesehatan kabupaten/kota untuk pemindahan antar FKTP milik pemerintah; b. a'sosiasi Fasilitas Kesehatan untuk pemindahan antar FKTP bukan milik pemerintah; atau c. dinas kesehatan kabupaten/kota dan asosiasi Fasilitas Kesehatan untuk pemindahan antara FKTP milik pemerintah dengan FKTP bukan milik pemerintah. (8) Dalam hal terjadi perpindahan Peserta yang berasal dari Prajurit atau Anggota Polri, BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Peserta diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri. 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (41 sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda