Koreksi Pasal 6A
PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta berhak menentukan FKTP yang diinginkan saat mendaftar pada BPJS Kesehatan.
(21 Dalam hal Peserta didaftarkan oleh pihak lain, penentuan FKTP untuk pertama kali dapat dilakukan oleh pihak lain atas nama Peserta.
(3) Dalam hal Peserta yang didaftarkan oleh pihak lain atas nama Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mertrpakan Peserta PBI Jaminan Kesehatan, penentuan FKTP untuk pertama kali dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan sesuai domisili Peserta terdaftar.
(4) Penentuan FKTP untuk pertama kali oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat l2l harus diinformasikan kepada Peserta.
3
4.Ketentuan...
K INDONESIA
Ketentuan ayat (21sampai dengan ayat (5) Pasal 7 diubah, di antara ayat {21 dan ayat (3} disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat {2a1, serta ayat (6) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
