Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 165) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN: a. Nomor 75 Tahun 2Ol9 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OL9 Nomor 21O); dan b. Nomor 64 Tahun 2O2A (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 130), diubah sebagai berikut: 4 MENETAPKAN 1. Di antara. Di antara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 4a dan angka 4b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda