Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 165) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
a. Nomor 75 Tahun 2Ol9 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OL9 Nomor 21O); dan
b. Nomor 64 Tahun 2O2A (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 130), diubah sebagai berikut:
4 MENETAPKAN
1. Di antara.
Di antara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 4a dan angka 4b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
