Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan jika masyarakat memiliki dan/atau mengelola Lahan Sawah yang ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Insentif bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan:
a. sarana dan prasarana pertanian;
b. sarana dan prasarana Irigasi;
c. percepatan sertifikasi tanah; dan/atau
d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
