Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan jika:
a. pada wilayah Pemerintah Daerah terdapat Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan/atau
b. Pemerintah Daerah MENETAPKAN Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi menjadi bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
