Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah menyampaikan usulan peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk ditetapkan sebagai peta Lahan Sawah yang dilindungi. (2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Koreksi Anda