Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi kegiatan: a. menentukan rencana penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi; b. mengintegrasikan peta hasil verifikasi Lahan Sawah yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); c. menganalisis luasan Lahan Sawah yang akan ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi; dan d. menyepakati usulan peta Lahan Sawah yang dilindungi. (2) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Koreksi Anda