Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan verifikasi Lahan Sawah diatur dalam peraturan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
