Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk: a. peta Lahan Sawah hasil verifikasi terhadap data pertanahan dan tata ruang; b. peta Lahan Sawah beririgasi; dan c. peta lahan cetak sawah. (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan skala 1:5.000. (3) Dalam hal penggunaan skala 1:5.000 tidak dapat dilakukan, peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan skala 1:10.000.
Koreksi Anda