Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Teks Saat Ini
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan menggunakan:
a. peta lahan baku sawah;
b. peta rupabumi INDONESIA;
c. peta terkait pertanahan;
d. peta rencana tata ruang;
e. peta Irigasi;
f. peta lahan pertanian pangan berkelanjutan;
g. peta kawasan hutan;
h. peta terkait perizinan pemanfaatan ruang; dan
i. peta pendukung lainnya.
Koreksi Anda
