Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan menggunakan: a. peta lahan baku sawah; b. peta rupabumi INDONESIA; c. peta terkait pertanahan; d. peta rencana tata ruang; e. peta Irigasi; f. peta lahan pertanian pangan berkelanjutan; g. peta kawasan hutan; h. peta terkait perizinan pemanfaatan ruang; dan i. peta pendukung lainnya.
Koreksi Anda